Polresta Cirebon Kembali Amankan Pengedar OKT Ilegal

    Polresta Cirebon Kembali Amankan Pengedar OKT Ilegal
    KAB. CIREBON -  Polresta Cirebon kembali mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RA (30) di pinggir jalan wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Senin (8/7/2024) kira-kira pukul 14.00 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RA berupa 1500 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 15 ribu, handphone, sepeda motor dan lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (16/7/2024). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berpartisipasi menjaga kondusifitas kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Giat PH Pagi Anggota Polsek Plered dilaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas TNI - Polri Sambang Dialogis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kemudahan Wisata Singapura ke Kepri, Imigrasi Bebaskan Visa untuk PR Singapura
    Bakamla RI dan VCG Perkuat Kerjasama Lewat Latihan SAR serta Olahraga Persahabatan
    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 

    Ikuti Kami