Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    KAB. CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa CH atas perbuatan asusila dan UU Perlindungan Anak.

    Putusan majelis PT Bandung ini jauh lebih berat dari vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan.

    Sebelumnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Sumber menuntut terdakwa CH 15 tahun penjara dan subsidair denda R 1 miliar.

    Vonis majelis hakim PT Bandung atas perkara tersebut dipimpin hakim, Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Susanto S.H., dan Arnellia, S.H., M.H.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT Bandung pada Kamis (13/4/2023).

    Ibu korban, VP didampingi pengacara, Rudi Setiantono, S.H., kepada wartawan, Kamis (27/4/2023), mengungkapkan, putusan hakim PT Bandung menjawab rasa keadilan yang diperjuangkan kliennya.

    "Bayangkan, terdakwa dituntut 15 tahun denda subsidair Rp 1 miliar, tapi divonis hakim di PN Sumber hanya 1 tahun 10 bulan. Kami dari pihak korban tentu tidak terima. Kami ucapkan terima kasih ke pihak kejaksaan yang melakukan banding ke PT Bandung. Alhamdulillah, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa. Hakim PT Bandung benar-benar mengedepankan asas keadilan, " tandas Rudi.

    Rudi menyampaikan, pertimbangan hakim PT Bandung menjatuhkan vonis lebih berat karena terdakwa merupakan ayah sambung korban. Terdakwa juga seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik.

    "Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim PT Bandung melihat bukti visum ada luka pada bagian sensitif korban sehingga terbukti ada perbuatan asusila. Dan, korban merupakan anak di bawah umur, " jelasnya.

    Ibu korban, VP menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim di PT Bandung, kejaksaan dan pihak-pihak yang mendukung perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    "Hukuman 20 tahun penjara tidak bisa menggantikan penderitaan anak saya yang mendapat perlakuan asusila dan kekerasan dari terdakwa. Anak saya tentu mengalami penderitaan panjang dan mentalnya terganggu. Tapi, vonis PT Bandung lebih ada rasa keadilan dibanding hukuman yang dijatuhkan hakim di PN Sumber. Saya tetap menyampaikan terima kasih kepada hakim di PT Bandung, " pungkasnya.

    As/MN

    kabupaten cirebon jawa barat polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Plered  Laksanakan Patroli Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Cirebon Apresiasi Saran dari DPRD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Asrenum Panglima TNI Buka Bimtek Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan TNI
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo
    Bupati Cirebon Buka Forum Musrembang RKPD Tingkat Kabupaten
    Jaga Kondusiiftas Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Sedong Smabangi Panwascam
    Berikan Pelayanan Prima, Polsek Lemahabang Laksanakan Gatur Lalu Lintas
    Polresta Cirebon Gelar Police Goes To SMKN 1 Jamblang
    Tingkatkan Kewaspadaan Dini, Anggota Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Intesifkan Kunjungan ke Satkamling Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Bupati Cirebon Buka Forum Musrembang RKPD Tingkat Kabupaten
    Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Karang Taruna Desa Panongan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Polresta Cirebon Resmikan Pondok Mengaji Presisi bersama Bank BJB Sumber
    Polsek Babakan Sambang dan silaturahmi Kamtibmas ke Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) PT. ARNI FAMILY Termasuk Desa  Kudukeras Kec. Babakan Kab. Cirebon
    Patroli dialogis Polsek Gebang Polresta Cirebon  bersama Masyarakat di Desa Kalipasung
    Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Cegah Kejahatan Dan Gangguan Kamtibamas Malam Rutin Laksanakan Patroli
    Kontrol Pom Bensin dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Cek Pos Kamling Hadir di Tengah-tengah Masyarkat Demi Menciptakan Situasi yang Kondusif

    Ikuti Kami